Bea Cukai Tanjungpandan Gagalkan Peredaran 16.000 Batang Rokok Diduga Ilegal

Bagikan: WA FB X

Tanjungpandan — Upaya peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali ditindak Bea Cukai Tanjungpandan. Sebanyak 16.000 batang rokok diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Ribuan rokok tersebut ditemukan dalam sekitar 80 slop dan diduga akan dibawa ke Selat Nasik untuk dijual.


Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP C Tanjungpandan, Januar, mengatakan informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.

“Memang kemarin ada penindakan. Informasinya dari masyarakat, ada yang mengedarkan dan akan dibawa ke Selat Nasik,” ujar Januar.

Penindakan dilakukan dengan melibatkan dukungan aparat kepolisian setempat. Menurut Januar, koordinasi tersebut diperlukan karena jumlah personel Bea Cukai terbatas, sementara lokasi yang dituju cukup jauh.

“Karena personel kami terbatas, jaraknya juga jauh dan membutuhkan waktu, kami meminta bantuan teman-teman di sana dan Polsek untuk menindaklanjuti,” katanya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan rokok dari berbagai merek yang dibawa oleh seorang berinisial W. Ia mengaku sebagai pemilik rokok tersebut dan menyebut barang itu rencananya akan dijual di Selat Nasik.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban pembayaran cukai beserta sanksi administratif kepada W. Januar menjelaskan, perhitungan sanksi didasarkan pada jumlah batang rokok dan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Jumlah batang dikali nilai cukai, kemudian dikali tiga untuk sanksinya,” jelasnya.

Hasil perhitungan menunjukkan total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp35,8 juta. Nilai tersebut mengacu pada tarif cukai yang berlaku. Bea Cukai menyatakan kewajiban pembayaran itu telah dipenuhi oleh W.


Setelah kewajiban administratif diselesaikan, penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, proses pendalaman terhadap asal-usul rokok masih berlangsung. Petugas turut memeriksa jenis dan kondisi kemasan untuk memastikan informasi mengenai barang yang diamankan.

Dari pemeriksaan awal, sebagian rokok diketahui memiliki kemasan polos. Kondisi tersebut membuat asal pabriknya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Masih kami dalami karena tanggung jawabnya ada pada pabrik. Nanti akan kami kembalikan ke pabrik,” ujar Januar.

Bea Cukai Tanjungpandan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, terutama rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat juga diimbau untuk membantu pengawasan dengan melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.


133 Dilihat
Alamat Redaksi

Jalan Nyatoh RT 005 RW 002, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

0877-1816-1835

inspirasirakyat26@gmail.com

Follow Us
 
Categories

© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.

Link berhasil disalin