Pemkab Belitung selenggarakan takbir keliling Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan: WA FB X

Tanjungpandan - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelenggarakan kegiatan Takbir Keliling Idul Fitri 1447 Hijriah guna mensyiarkan dan menyemarakkan keagungan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

‎‎"Kami menyelenggarakan kegiatan takbir keliling Idul Fitri 1447 Hijriah guna menyiarkan dan menyemarakkan keagungan nilai-nilai Islam", kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki di Tanjungpandan, Kamis.‎‎ "Kami menyelenggarakan kegiatan takbir keliling Idul Fitri 1447 Hijriah guna menyiarkan dan menyemarakkan keagungan nilai-nilai Islam", kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki di Tanjungpandan, Kamis.

‎‎Menurutnya, Bupati Kabupaten Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/13/II/2026 tentang Ketentuan Mengikuti Pawai Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Pemerintah Kabupaten Belitung.

‎‎Ia mengatakan, penyelenggaraan pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1447 Hijriah di daerah itu akan menunggu hasil keputusan sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah.

‎‎"Untuk jadwal pelaksanaannya kami masih menunggu hasil sidang Isbat pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama terkait penetapan  Syawal 1447 Hijriah", ujarnya.

‎Marzuki menambahkan, Takbir Keliling Idul Fitri 1447 Hijriah dikhususkan untuk mobil roda empat roda enam yang laik jalan di lingkungannya, dengan mengikutsertakan jamaah dan anggota serta menyiapkan tim takbir yang dilengkapi dengan pengeras suara dan dilarang memutar musik setelan selain nada takbir.

‎‎Selain itu, lanjut dia, kendaraan roda dua tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1447 Hijriah.

‎‎Ia menambahkan, jumlah peserta pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1447 Hijriah untuk kendaraan roda empat maksimal 10 orang dan roda enam maksimal 20 orang sudah termasuk sopir.

‎‎"Dilarang mengikutsertakan anak di bawah umur (di bawah 10 tahun) di mobil terbuka", katanya.

‎‎Disampaikan, kecepatan kendaraan pada saat pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1447 Hijriah maksimal 20 km per/jam dengan mengutamakan keselamatan yang dipandu oleh anggota Satlantas Polres Belitung dan dikawal oleh aparat keamanan.

‎‎"Dilarang memasang atribut bendera ormas yang dilarang oleh pemerintah dalam bentuk apapun. Selama mengikuti kegiatan pawai takbir keliling agar berpakaian rapi berlaku sopan dan tertib, serta tidak melakukan perbuatan/tindakan yang berlebihan, serta dilarang membawa atau membakar petasan dan sejenisnya", ujar Marzuki.

‎‎Ia menegaskan, bagi peserta pawai takbir yang tidak mematuhi ketentuan yang telah dibuat, maka koordinator pawai takbir berhak untuk membatalkan keikutsertaannya pada kegiatan tersebut.

‎‎"Jadi Kami mengimbau kepada para peserta pawai takbir keliling agar senantiasa mematuhi aturan yang telah dibuat demi keselamatan bersama," katanya.

‎‎Adapun rute pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Belitung yakni start di Halaman Gedung Nasional Tanjungpandan - jalan Yos Sudarso - jalan Siburik Barat - jalan Depati Gegedek - jalan Kemuning - Jalan Pattimura - Jalan Gatot Subroto - jalan Ahmad Yani/Simpang Keramik - Jalan Jenderal Sudirman - jalan Sekolah - Gedung Nasional (finish).

643
Alamat Redaksi

Jalan Nyatoh RT 005 RW 002, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

0877-1816-1835

inspirasirakyat26@gmail.com

Follow Us
 
Categories

© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.

Link berhasil disalin