Dua Tersangka Solar Subsidi Ngaku Disuruh FR, STNK Truk Tangki Disebut Atas Namanya

Bagikan: WA FB X

BELITUNG — Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditangani Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mulai membuka tabir hitam, Selain menetapkan dua tersangka, muncul pertanyaan terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Sebelumnya, Polda Babel mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Belitung pada Kamis (7/5/2026). Kedua tersangka yakni HE (39), operator SPBU di kawasan Kompak Belitung, dan FS (47), sopir truk tangki.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Kabupaten Belitung, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi solar.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitung TV dari sumber internal, dua tersangka disebut telah mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial FR.

Tak hanya itu, satu unit mobil truk tangki yang diamankan dalam perkara tersebut juga dikabarkan memiliki STNK atas nama FR. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait status hukum FR dalam perkara tersebut.

Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi Belitung TV, Fachruddin Victory, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada level pekerja lapangan semata.

Menurutnya, praktik mafia BBM subsidi tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang lebih besar, mulai dari pemodal, oknum internal, hingga pihak penampung BBM ilegal.

“Masalah mafia BBM subsidi ini tidak bisa cuma diberantas di level pemain lapangan atau sopir truk saja. Kalau hanya permukaannya yang disikat, nanti akan muncul lagi aktor-aktor baru dengan modus yang sama,” ujarnya.

Ia menilai, penegakan hukum seharusnya menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memiliki kendali operasional maupun pihak yang diduga memberi perintah.

Dalam keterangannya, Fachruddin juga menyoroti tanggung jawab struktural dalam sebuah perusahaan, khususnya terkait pengelolaan operasional SPBU. Menurutnya, direksi maupun pihak penanggung jawab perusahaan memiliki tanggung jawab hukum atas aktivitas operasional yang berlangsung.

Selain itu, ia meminta aparat membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, mengingat kasus penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian masyarakat luas.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, pihaknya berharap Kapolri dapat memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Publik ingin melihat penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan ‘curut diciduk, gajah dilepas’,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditpolairud Polda Babel terkait dugaan keterlibatan FR maupun status hukum pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

1,476
Alamat Redaksi

Jalan Nyatoh RT 005 RW 002, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

0877-1816-1835

inspirasirakyat26@gmail.com

Follow Us
 
Categories

© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.

Link berhasil disalin