Aneh bin ajaib pekerja yang hanya di jadikan tersangka.namun pemilik dan penanggung jawab tidak di jadikan tersangka Fahrudin victory lapor secara tertulis ke Kapolri

Bagikan: WA FB X

Terkait adanya penangkapan  Satu Unit Mobil Tangki Bermuatan Solar Bersubsidi oleh pihak Ditpoolairud Polda Babel, Mobil Tengki bernomor polisi BN 8255 WP, Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Ditpolairud Polda Babel pada pukul 03 dini hari, Tanggal 7/5/2026, dilokasi Kecamatan Membalong, sejauh ini pihak Polda telah mengamankan Mobil truk tangki berwarna biru yang berisi kurang lebih, 3.210 Liter BBM  bersubsidi, jenis Solar, dan mengamankan Dua orang pelaku , He (39) selaku operator SPBU, DAN FS (47), selaku Sopir truk tangki, sejauh ini mengundang sorotan tajam dari Pimpinan Redaksi TV Online Belitung Televisi berita Fahrudin Victory. 

Pasalnya, sejauh ini Polda Babel tidak menetapkan pemilik maupun penanggung jawab SPBU tersebut sebagai tersangka, menurut Fachruddin Victory, kita, ketahui bersama, yang seharusnya bertanggung jawab utama dalam sebuah perusahaan, khususnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), adalah Direksi atau Direktur. Mereka memegang tanggung jawab penuh atas pengurusan operasional sehari-hari dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.  Penanggung Jawab Tertinggi (Strategis & Operasional) 

Direktur. Utama (CEO - Chief Executive  Officer) : Merupakan posisi tertinggi yang bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas, keputusan strategis, dan keberhasilan perusahaan secara umum.

Direksi: Terdiri dari direktur utama dan direktur-direktur fungsional (seperti Direktur Keuangan, Pemasaran, atau HRD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sesuai tujuan perusahaan. 

2.⁠ ⁠Pengawas Penanggung Jawab

Dewan Komisaris: Pihak yang bertanggung jawab mengawasi kinerja direksi dalam mengurus perusahaan serta memberikan nasihat. Komisaris memastikan operasional berjalan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. [1, 2, 3]

3.⁠ ⁠Penanggung Jawab Operasional (Manajerial)

Manajer Operasional: Bertanggung jawab langsung atas kelancaran aktivitas harian.

Manager/Supervisor Divisi: Bertanggung jawab atas kinerja tim dan operasional spesifik di departemen mereka. 

Tanggung Jawab Hukum dan Operasional

Tanggung Jawab Hukum: Direksi dapat dituntut secara pribadi jika terbukti bersalah atau lalai dalam mengurus perusahaan sehingga menyebabkan kerugian.

Tanggung Jawab Kepada RUPS: Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tanggung Jawab Harian: Mencakup pemenuhan target kerja, menjaga kualitas hasil kerja, dan mematuhi kebijakan perusahaan.

Dalam hukum di Indonesia (UU No. 40 Tahun 2007), jika direksi terdiri dari beberapa orang, tanggung jawab atas kerugian perusahaan dipikul secara tanggung renteng oleh setiap anggota. Terkait adanya perihal tersebut, fahrudin Victory secara tertulis melaporkan perihal ini Kapolri, saya berharap jangan hanya sopir dan pekerja saja yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pemilik dan penanggung jawab SPBU tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, Tegasnya

1,117
Alamat Redaksi

Jalan Nyatoh RT 005 RW 002, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

0877-1816-1835

inspirasirakyat26@gmail.com

Follow Us
 
Categories

© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.

Link berhasil disalin