Pertamina Harus Cabut Izin SPBU Tanjung Rusak, Secara Fakta Melakukan Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi
Adanya penyalah Gunaan BBM bersubsidi jenis solar ,SPBU Tanjung Rusak Kecamatan Membalong, yang diungkap oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung,, setidaknya 2 orang Teleh ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini Fachruddin Victory selalu Pimpinan Redaksi TV Online Belitung televisi berita mendesak pihak Pertamina agar dapat mencabut ertamina secara tegas memiliki kewenangan dan tidak segan mencabut izin operasi SPBU yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan kuota tersalurkan tepat sasaran. Tindakan dan kebijakan penertiban yang berlaku meliputi, Sanksi Bertingkat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).Pertamina memberikan sanksi mulai dari penghentian operasional sementara, pencabutan alokasi kuota BBM, hingga pencabutan izin (PHU) bagi SPBU yang nakal.Proses Investigasi: Sanksi biasanya didahului oleh investigasi dan penutupan sementara saat ditemukan indikasi kecurangan, seperti pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar atau praktik pelangsir.Dasar Hukum: Selain sanksi administratif dari korporasi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal (RP60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pelaporan Publik: Untuk mendukung penindakan tegas ini, masyarakat didorong untuk aktif melaporkan temuan kecurangan di lapangan melalui Call Center Pertamina di 135.Langkah ini terus digalakkan bersama aparat penegak hukum untuk menjaga ketersediaan dan keadilan energi di berbagai daerah, Tegas Fachruddin Victory.
© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.