Pimpinan Redaksi TV Online Belitung televisi berita , mendesak pihak Polda Babel, agar Pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena barang tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan keuangan negara, sehingga pemidanaannya didasarkan pada dua undang-undang utama jelasnya . Disisilain Fachruddin Victory menambahkan, atas dasar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor)Pelaku dapat dijerat menggunakan UU Tipikor karena penyalahgunaan BBM bersubsidi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang secara langsung menimbulkan kerugian pada keuangan atau perekonomian negara.
Desakan untuk menggunakan UU ini terus didorong oleh Komisi XII DPR RI guna memberikan efek jera yang lebih maksimal dibanding sanksi pidana umum.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Migas)Selain Tipikor, penegakan hukum utamanya didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas.
Aturan ini secara spesifik mempidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Tegasnya. Wajib pihak penanggung jawab dalam perusahaan SPBU , Tanjung Rusak Kecamatan Membalong tersebut ,harus disangsikan Hukum, Diharapkan pihak Polda Babel dapat menerapkan, Undang Undang Tipikor bagi para pelaku, Pintanya
© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.